Sekretaris Dinas BUDPAR mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Sekretariatberdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  4. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  6. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  8. Mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan dokumen-dokumen perencanaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  9. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  10. Mengkoordinasikan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan terpantaunya kinerja.
  11. Mengkoordinasikan fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi/pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi.
  13. Menyelia pelaksanaan tugas Sekretariat dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Sekretariat agar dapat berjalan efisien dan efektif.
  16. Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  17. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  19. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  20. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.