Sekretaris Dinas BUDPAR mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Sekretariatberdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan dokumen-dokumen perencanaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan terpantaunya kinerja.
- Mengkoordinasikan fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi/pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi.
- Menyelia pelaksanaan tugas Sekretariat dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Sekretariat agar dapat berjalan efisien dan efektif.
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.