Kepala Seksi Jasa, Pangan dan Minuman mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Seksi Jasa, Pangan dan Minuman berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa impresariat/promotor, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif konferensi, dan pameran (MICE).
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa impresariat/promotor, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi dan pameran (MICE).
- Pengelolaan data usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa impresariat/promotor, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi dan pameran (MICE).
- Menyusun dan menyelenggarakan standarisasi usaha jasa kepariwisataan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pembinaan dan pengendalian usaha jasa pariwisata.
- Melaksanakan pemberian izin usaha dan pengawasan rumah makan, restoran dan sejenisnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik.
- Melaksanakan pemberian izin biro perjalanan, agen dan cabang-cabang biro, angkutan wisata, jasa informasi dan konsultasi serta promosi kepariwisataan.
- Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik.
- Menyusun kajian pengembangan usaha rumah makan, bar, restoran, dan jasa boga berdasarkan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan serta daya dukung yang dimiliki.
- Mengadakan pendataan terhadap usaha rumah makan, bar restoran, dan jasa boga sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan Direktori Kepariwisataan
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksiberdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.