Kepala Seksi Jasa, Pangan dan Minuman mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Jasa, Pangan dan Minuman berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa impresariat/promotor, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif konferensi, dan pameran (MICE).
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa impresariat/promotor, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi dan pameran (MICE).
  6. Pengelolaan data usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa impresariat/promotor, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi dan pameran (MICE).
  7. Menyusun dan menyelenggarakan standarisasi usaha jasa kepariwisataan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pembinaan dan pengendalian usaha jasa pariwisata.
  8. Melaksanakan pemberian izin usaha dan pengawasan rumah makan, restoran dan sejenisnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik.
  9. Melaksanakan pemberian izin biro perjalanan, agen dan cabang-cabang biro, angkutan wisata, jasa informasi dan konsultasi serta promosi kepariwisataan.
  10. Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik.
  11. Menyusun kajian pengembangan usaha rumah makan, bar, restoran, dan jasa boga berdasarkan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan serta daya dukung yang dimiliki.
  12. Mengadakan pendataan terhadap usaha rumah makan, bar restoran, dan jasa boga sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan Direktori Kepariwisataan
  13. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  14. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  15. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksiberdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  16. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  17. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  19. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  20. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.