Kepala Sub bagian perencanaan dan keuangan Dinas BUDPAR mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
- Menghimpun, menyiapkan, dan memfasilitasi penyusunan dokumen-dokumen perencanaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan cara berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit-unit kerja yang ada agar rencana tersusun dengan baik
- Menyiapkan penyusunan DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan pedoman, data, dan arahan pimpinan sehingga DPA dapat disusun dengan baik dan tepat waktu
- Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan pedoman yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan efisien
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan menghimpun data dari subbagian dan unit kerjayang adasehingga pelaksanaan program/kegiatan dapat dilaporkan
- Melakukan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi.
- Menyelia pelaksanaan tugas pengajuan, verifikasi dan pencairan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan alokasinya agar kegiatan yang diusulkan pembiayaannya tersedia dengan tepat waktu
- Menyelia pengelolaan keuangan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi agar ketugasan di subbagian keuangan terlaksana dengan baik
- Menyusun laporan keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (semesteran dan akhir tahun) sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.