Kepala Dinas BUDPAR mempunyai tugas :
- Merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Kaimana di bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan RPJPN,RPJMN, kondisi objektif daerah, dan peraturan perundang undangan untuk kejelasan arah kebijakan.
- Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Sekretariat dan Bidang-bidang dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.
- Mengkoordinasikan rencana program Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tim Anggaran, pimpinan Perangkat Daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Bupati /Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi/penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang Kebudayaan dan Pariwisata untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.
- Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan membentuk tim kerja/tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan/membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
- Mengarahkan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisataberdasarkan dokumen perencanaan Daerah dan peraturan perundang- undangan agar kebijakan menjadi berdayaguna dan berhasil guna.
- Mengarahkanpelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
- Menandatangani/memaraf naskah dinas di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas.
- Membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan.
- Menghadiri rapat, seminar, sidang DPRD dan pertemuan lainnya dengan memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata untuk kejelasan informasi.
- Mengarahkan perumusan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan program dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan mengajukan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan pedoman sebagai bahan pertanggungjawaban.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.