Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, maka Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana tipe B. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (BUDPAR) Kabupaten Kaimana memiliki tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang Pelestraian Budaya Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata dan Bidang Sarana Prasarana dan Pemasaran Pariwisata serta tugas pembantuan.

Penyelenggaran fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan Urusan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD ;
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Bupati ;
  3. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD ;
  4. Penyelenggaraan pembinaan teknis kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya ;
  5. Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ;
  6. Penyelenggaraan kerjasama Kelembagaan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD;
  7. Pengkoordinasin penyediaan infrastruktur dan pendukung Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD;
  8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
  9. Pembinaan teknis dan penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah urusan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD ;
  10. Peningkatan kualitas SDM dan Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
  11. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan urusan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD ;
  12. Penyelenggaraan laporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan ;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah urusan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta UPTD.