Kepala Seksi Pelestarian Nilai Sejarah, Seni, Budaya, Bahasa, dan Sastra mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pelestarian Nilai Sejarah, Seni, Budaya, Bahasa, dan Sastra berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja
  4. Melakukan pendataan, inventarisasi, merencanakan danpelaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan dan kesenian masyarakat
  5. Melaksanakan pengembangan pembinaankebudayaan dan kesenian masyarakat yang meliputi pelestarian kebudayaan dan keseniandaerah serta kreasi baru;
  6. Melaksanakan pemrosesan perizinan pengiriman danpenerimaan delegasi asing dibidang kesenianserta penerbitan rekomendasi pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama luar negeri;
  7. Menyelenggarakan festival, pameran, dan lombadi bidang kesenian;
  8. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kesenian serta pembentukan dan/ataupengelolaan pusat kegiatan kesenian;
  9. Melaksanakan penerapan dan pelaksanaan prosedurperawatan dan pengamanan aset atau benda kesenian (karya seni)
  10. Melaksanakan peningkatan apresiasi seni tradisionaldan non tradisional serta dalam rangka perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian (karya seni)
  11. Melaksanakan pengelolaan pusat kegiatan kesenian;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberian penghargaan atau anugerah bagi insan seni/budaya atau lembaga yang berjasa di bidang sejarah;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penulisan sejarah local dan sejarah kebudayaan daerah serta pemahaman sejarah nasional, sejarah wilayah, sejarah local dan sejarah kebudayaan daerah serta inventarisasi dan dokumentasi sumber sejarah dan publikasi sejarah;
  14. Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan;
  15. Melaksanakan pemrosesan perizinan membawa benda cagar budaya keluar kota dalam satu provinsi serta penanganan atau kerjasama dalam perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya atau situs warisan budaya dunia, serta benda cagar budaya atau situs dan kawasan;
  16. Membuat konsep pembentukan tim ahli cagar budaya dan tim pendaftaran cagar budaya;
  17. Membuat konsep kajian, pemeliharaan, dan merancang pendidikan dan pelatihan pengelolaan museum serta menyusun bahan kebijakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan museum;
  18. Mengolah data dan informasi dibidang pelestarian tradisi, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian, pembinaan sejarah lokal, pengelolaan cagar budaya, dan pengelolaan museum;
  19. Melaksanakan pemrosesan pemberian perizinan usaha perfilman dibidang pembuatan film, pengedaran film, penjualan dan penyewaan film (VCD, DVD), pertunjukan film (bioskop), pertunjukan film keliling, penayangan film melalui media elektronik dan tempat hiburan serta pemrosesan pemberian perizinan usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing;
  20. Melaksanakan standarisasi profesi, teknologi perfilman, peningkatan produksi, apresiasi film serta kerjasam luar negeri dibidang perfilman;
  21. Melaksanakan pengawasan dan pendataan film, rekaman video yang beredar, perusahaan persewaan dan penjualan rekaman video;
  22. Melaksanakan fasilitasi organisasi atau lembaga perfilman dan advokasi pengembangan perfilman
  23.  Melaksanakan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  24. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  25. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  26. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  27. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  28. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  29. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  30. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
  31. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.