Kepala Seksi Informasi dan Promosi serta Bimbingan Masyarakat mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja Seksi Informasi dan Promosi serta Bimbingan Masyarakat berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSeksiberdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
- Melaksanakan kerjasama pengembangan pemasaran pariwisata dengan institusi/lembaga di dalam negeri.
- Melaksanakan pengembangan promosi pariwisata secara terpadu di dalam negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Menyiapkan dan mengembangkan bahan sarana promosi pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melakukan pengembangan pusat informasi pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Mengelola pusat informasi pariwisata, pemberian layanan informasi dan menyebarkan bahan informasi kepada wisatawan dan masyarakat.
- Melaksanakan koordinasi promosi dan kerjasama kepariwisataan dalam dan luar negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kegiatan promosi dan kerjasama pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan fasilitasi promosi bagi industri pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerjasama dan pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan pariwisata
- Melaksanakan pengembangan kapasitas SDM pelaku pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan penerapan branding pariwisata nasional dan penetapan tagline pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka perintisan obyek wisata dan promosi kegiatan wisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.