Kepala Seksi Informasi dan Promosi serta Bimbingan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Informasi dan Promosi serta Bimbingan Masyarakat berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSeksiberdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  4. Melaksanakan kerjasama pengembangan pemasaran pariwisata dengan institusi/lembaga di dalam negeri.
  5. Melaksanakan pengembangan promosi pariwisata secara terpadu di dalam negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  6. Menyiapkan dan mengembangkan bahan sarana promosi pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  7. Melakukan pengembangan pusat informasi pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  8. Mengelola pusat informasi pariwisata, pemberian layanan informasi dan menyebarkan bahan informasi kepada wisatawan dan masyarakat.
  9. Melaksanakan koordinasi promosi dan kerjasama kepariwisataan dalam dan luar negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  10. Melaksanakan kegiatan promosi dan kerjasama pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  11. Melaksanakan fasilitasi promosi bagi industri pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  12. Melaksanakan kerjasama dan pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan pariwisata
  13. Melaksanakan pengembangan kapasitas SDM pelaku pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  14. Melaksanakan penerapan branding pariwisata nasional dan penetapan tagline pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  15. Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka perintisan obyek wisata dan promosi kegiatan wisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  16. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  17. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  18. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  19. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  20. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  22. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  23. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.