Kepala Seksi Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  4. Menyusun perencanaan pengelolaan kawasan strategis pariwisata
  5. Menyusun pedoman pelaksanaan pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata
  7. Melakukan pendataan, inventarisasi, merencanakan danpelaksanaan pembinaan dan pengembangan destinasi pariwisata
  8. Melakukan pengumpulan pendataan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara;
  9. Melaksanakan survey potensi pasar wisata baik dalam dan luar negeri;
  10. Melaksanakan analisa profil dan persepsi wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara
  11. Pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
  12. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dengan lintas sektor dalam pengembangan destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
  13. Melakukan penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise pengembangan destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
  14. Melakukan penyiapan pelaksanaan tata kelola destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
  15. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
  16. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  17. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
  18. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
  19. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  21. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
  22. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.