Kepala Seksi Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata berdasarkan Renstra, RKPD,dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
- Menyusun perencanaan pengelolaan kawasan strategis pariwisata
- Menyusun pedoman pelaksanaan pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata
- Melakukan pendataan, inventarisasi, merencanakan danpelaksanaan pembinaan dan pengembangan destinasi pariwisata
- Melakukan pengumpulan pendataan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara;
- Melaksanakan survey potensi pasar wisata baik dalam dan luar negeri;
- Melaksanakan analisa profil dan persepsi wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara
- Pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dengan lintas sektor dalam pengembangan destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
- Melakukan penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise pengembangan destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
- Melakukan penyiapan pelaksanaan tata kelola destinasi wisata budaya, wisata alam dan buatan
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.